”DEMOKRASI INDONESIA”
A. Konsep Dan Prinsip Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal
dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti Pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan rakyat,
yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Istilah demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena
untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Penduduk
dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat atau musyawarah, diambil
keputusan bersama mengenai garis – garis besar kebijaksanaan pemerintah yang
akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan.
Tampak bahwa
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih,
pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,
berpendapat, dan berserikat. Adanya Pemerintahan mayoritas yang menghormati hak
– hak kelompok minoritas dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi
peluang yang sama. Karna rakyat ikut serta secara langsung, pemerintahan itu
disebut pemerintahan demokrasi secara langsung. Di Indonesia pemerintahan
demokrasi secara langsung dapat kita lihat di dalam pemerintahan desa, kepala
desa atau lurah di pilih secara langsung oleh rakyat. Di samping memilih kepala
desa, pada hari – hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa untuk
membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama, peristiwa ini disebut
dengan musyawarah desa.
Bagi Negara –
Negara besar yang penduduknya berjuta – juta, yang tempat tinggalnya bertebaran
di beberapa daerah atau kepulauan demokrasi secara langsung mengalami kesukaran
sehingga penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam
suatu badan perwakilan. Wakil – wakil rakyat inilah yang yang kemudian
menjalankan demokrasi, rakyat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Hal ini
disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Demokrasi dalam
arti luas selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan yang meliputi
politik, hak – hak asasi manusia seperti hak kemerdekaan pers, hak berpendapat,
serta hak memilih juga mencakup demokrasi ekonomi dan sosial.
Landasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia
yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungannya antara yang satu dengan yang lain.
Pada saat ini,
hampir semua negara mengaku bahwa sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal
itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara
operasional di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin
dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama
pericles menguraikan beberapa criteria penting mengenai konsep demokrasi,
diantaranya :
a.
Pemerintah suatu
Negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
b.
Adanya kesamaan warga
Negara di bawah hokum.
c.
Adanya penghargaan
dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
2. Prinsip Demokrasi
Suatu negara atau
pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya
mewujudkan prinsip – prinsip demokratis. Menurut Robert A. Dahl terdapat enam prinsip
demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1.
Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan.
Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet, dan Pemerintah daerah bertugas
melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu.
2.
Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat
berjalan dengan baik apabila dilakukan dengan teliti dan jujur didasarkan
pengetahuan warga negara yang cukup, dan informasi yang akurat.
3.
Adanya hak memilih dan dipilih. Hak memilih untuk
memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah serta memutuskan pilihan
yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih
memberikan kesempatan kepada kepada setiap warga negara yang mempunyai
kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam
menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.
Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan
rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik
dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat dan pembangunan tidak akan
berjalan dengan baik.
5.
Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi
membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan
akses informasi yang memadai.
6.
Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk
berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemadan untuk
memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Di Indonesia
prinsip – prinsip demokrasi sudah dikembangkan namun prinsip tersebut belum
optimal dilaksanakan atau memerlukan perbaikan dalam pelaksanaannya. DPR
perannya sudah meningkat namun sering adanya intervensi dari partai politik
atau pemerintah membuat anggota DPR tidak dapat bekerja dengan optimal.
Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang – undang. Prinsip
hak dipilih dan memilih juga sudah dikembangkan.
B. Demokrasi Secara Global
Globalisasi dan demokrasi merupakan dua konsep yang menimbulkan beragam
kompleksitas namun memiliki satu untaian erat. Globalisasi bisa digunakan
sebagai alat pengukuran kedaulatan yang akhirnya berujung pada
interdependensi positif atau kenyataan
pahit yang berbasis pada rezimm otoriter. Sedangkan demokrasipun menimbulkan
dua stigma, idealism untuk menyamaratakan status social setiap masyarakat atau
fakta hitam berbagai factor untuk terus memperjuangkan kebebasan individunya.
Keterkaitan globalisasi dan demokrasi bisa terjadi secara langsung maupun tak
langsung. Kelangsungan relasi globalisasi dengan demokrasi terlihat pada
modernisasi dalam hal teknologi pangan yang lebih maju sehingga memunculkan
actor – actor independen utnuk mengaspirasikan kebebasan atas nama demokrasi.
Dengan dukungan globalisasi teknologi (computer digital, dsb) serta pasar
asing, setiap rakyat mampu mengekspresikan pendapat mereka secara eksplisit.
Setiap negara
menerapkan macam demokrasi mereka sendiri. Demokrasi yang diterapkan disetiap
negara haruslah disesuaikan dengan filsafah dan nilai yang berlaku dinegara
tersebut. Terdapat bermacam – macam demokrasi didunia.
1.
Demokrasi terpimpin
Tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan dekrit presiden, sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari
kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai
hal tersebut di negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin.
2.
Demokrasi parlementer
Kedudukan kepala negara terpisah dari kepala
pemerintah, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara. Tugasnya sebagian
besar bersifat seremonial, seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai
panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan). Jika pemerintah dianggap
tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta untuk membubarkan
pemerintah sehingga kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara
sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
3.
Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas
pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindak
sewenang – wenang pemerintah terhadap warganya dihindari, pemerintah bertindak
atas dasar konstitusi (hukum dasar).
C. Bentuk Demokrasi dengan pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah keseluruhan dari susunan atau tatanan yang
teratur dari lembaga – lembaga Negara yang berkaitan satu dengan yang lain baik
secara langsung maupun tidak langsung menurut suatu rencana atau pola untuk mencapai tujuan.
Demokrasi pada masa
lalu dipahami hanya sebagai bentuk pemerintahan. Demokrasi merupakan salah satu
bentuk pemerintahan, tetapi sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas lagi
sebagai sistem pemerintahan. Pembagian bentuk demokrasi sebagai sistem
pemerintahan dibedakan menjadi :
a.
Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan
rakyat banyak.
b.
Republik, berasal dari kata ”res’’ artinya pemerintahan dan “publica’’
berarti rakyat. Jadi republik adalah sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan rakyat.
c.
Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan
pribadi.
d.
Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan
rakyat banyak.
e.
Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
f.
Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
g.
Mobokrasi/ohklokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa – apa, rakyat yang
tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang
akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat
banyak.
D. Bentuk – Bentuk Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan
sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang banyak pengalaman dan
pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi dibidang
politik. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer
di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode
pertama (1945 – 1949) kemudian di lanjutkan pada masa berlakunya Republik
Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer
tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan
dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa
berlakunya Demokrasi Parlementer (1945 – 1959), kehidupan politik dan
pemerintahan politik tidak stabil, sehingga program tidak dapat terlaksana dengan
baik dan berkesinambungan penyebabnya adalah sering bergantinya pemerintahan
yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan, karena dalam negara demokrasi
dengan sistem pemerintahan parlementer, kedudukan negara di bawah DPR dan
keberadaannya sangat tergantung pada dukungan DPR, dan pemerintahan lain adalah
timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang
ada saat itu.
2. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin
lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang
diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan
terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan
ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Pokok – pokok demokrasi terpimpin yang
di ungkapkan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante
tanggal 22 April 1959 antara lain :
1)
Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator.
2)
Demokrsi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3)
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal
kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial.
4)
Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5)
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan
yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin
tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia.
Namun dalam praktiknya, konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana
mestinya sehingga seringkali menyimpang dari nilai – nilai pancasila, UUD 1945
dan budaya bangsa.
3. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi yang
berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Pancasila adalah ideologi
nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil dan
menguntungkan bangsa.
Nilai – nilai dari
setiap sila pada pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi. Jadi, pancasila
sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai –
nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
pilar – pilar demokrasi modern.
Nilai – nilai
demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila tersebut adalah sebagai
berikut.
a.
Kedaulatan rakyat
Didasarkan pada bunyi pembukaan UUD 1945
Alinea IV, yaitu”... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi.
b.
Republik
Didasarkan pada pembukaan UUD 1945 Alinea IV
yang berbunyi “... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia...” Republik berarti res publica, negara untuk kepentingan
umum.
c.
Negara berdasar atas hukum
Didasarkan pada kalimat “... Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial...” Negara hukum Indonesia menganut hukum arti luas atau
materiil.
d.
Pemerintahan yang konstitusional
Berdasar pada kalimat “... maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Suatu
Undang – Undang Dasar Negara Indonesia..” UUD negara Indonesia 1945 adalah
konstitusi negara.
e.
Sistem perwakilan
Berdasarkan sila keempat Pancasila, yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
f.
Prinsip musyawarah
Berdasarkan sila keempat Pancasila, yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
g.
Prinsip Ketuhanan
Demokrasi di Indonesia harus dapat
dipertanggungjawabkan, ke bawah kepada rakyat dan ke atas dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan.
Demokrasi Pancasila
dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut :
1)
Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat
yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan
sosial.
2)
Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar