Rabu, 24 April 2013

Demokrasi Indonesia


”DEMOKRASI INDONESIA”
A.      Konsep Dan Prinsip Demokrasi
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti Pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Istilah demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Penduduk dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat atau musyawarah, diambil keputusan bersama mengenai garis – garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan.
Tampak bahwa demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, dan berserikat. Adanya Pemerintahan mayoritas yang menghormati hak – hak kelompok minoritas dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi peluang yang sama. Karna rakyat ikut serta secara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi secara langsung. Di Indonesia pemerintahan demokrasi secara langsung dapat kita lihat di dalam pemerintahan desa, kepala desa atau lurah di pilih secara langsung oleh rakyat. Di samping memilih kepala desa, pada hari – hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama, peristiwa ini disebut dengan musyawarah desa.
Bagi Negara – Negara besar yang penduduknya berjuta – juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan demokrasi secara langsung mengalami kesukaran sehingga penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil – wakil rakyat inilah yang yang kemudian menjalankan demokrasi, rakyat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Demokrasi dalam arti luas selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan yang meliputi politik, hak – hak asasi manusia seperti hak kemerdekaan pers, hak berpendapat, serta hak memilih juga mencakup demokrasi ekonomi dan sosial.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lain.
Pada saat ini, hampir semua negara mengaku bahwa sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara operasional di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama pericles menguraikan beberapa criteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya :
a.       Pemerintah suatu Negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
b.      Adanya kesamaan warga Negara di bawah hokum.
c.       Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.



2.      Prinsip Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip – prinsip demokratis. Menurut Robert A. Dahl terdapat enam prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet, dan Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu.
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila dilakukan dengan teliti dan jujur didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan informasi yang akurat.
3.      Adanya hak memilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih memberikan kesempatan kepada kepada setiap warga negara yang mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemadan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Di Indonesia prinsip – prinsip demokrasi sudah dikembangkan namun prinsip tersebut belum optimal dilaksanakan atau memerlukan perbaikan dalam pelaksanaannya. DPR perannya sudah meningkat namun sering adanya intervensi dari partai politik atau pemerintah membuat anggota DPR tidak dapat bekerja dengan optimal. Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang – undang. Prinsip hak dipilih dan memilih juga sudah dikembangkan.

B.       Demokrasi Secara Global
Globalisasi dan demokrasi merupakan dua konsep yang menimbulkan beragam kompleksitas namun memiliki satu untaian erat. Globalisasi bisa digunakan sebagai alat pengukuran kedaulatan yang akhirnya berujung pada interdependensi  positif atau kenyataan pahit yang berbasis pada rezimm otoriter. Sedangkan demokrasipun menimbulkan dua stigma, idealism untuk menyamaratakan status social setiap masyarakat atau fakta hitam berbagai factor untuk terus memperjuangkan kebebasan individunya. Keterkaitan globalisasi dan demokrasi bisa terjadi secara langsung maupun tak langsung. Kelangsungan relasi globalisasi dengan demokrasi terlihat pada modernisasi dalam hal teknologi pangan yang lebih maju sehingga memunculkan actor – actor independen utnuk mengaspirasikan kebebasan atas nama demokrasi. Dengan dukungan globalisasi teknologi (computer digital, dsb) serta pasar asing, setiap rakyat mampu mengekspresikan pendapat mereka secara eksplisit.
Setiap negara menerapkan macam demokrasi mereka sendiri. Demokrasi yang diterapkan disetiap negara haruslah disesuaikan dengan filsafah dan nilai yang berlaku dinegara tersebut. Terdapat bermacam – macam demokrasi didunia.
1.      Demokrasi terpimpin
Tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden, sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut di negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin.
2.      Demokrasi parlementer
Kedudukan kepala negara terpisah dari kepala pemerintah, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara. Tugasnya sebagian besar bersifat seremonial, seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan). Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta untuk membubarkan pemerintah sehingga kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
3.      Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindak sewenang – wenang pemerintah terhadap warganya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).

C.      Bentuk Demokrasi dengan pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah keseluruhan dari susunan atau tatanan yang teratur dari lembaga – lembaga Negara yang berkaitan satu dengan yang lain baik secara langsung maupun tidak langsung menurut suatu rencana atau pola  untuk mencapai tujuan.
Demokrasi pada masa lalu dipahami hanya sebagai bentuk pemerintahan. Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, tetapi sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas lagi sebagai sistem pemerintahan. Pembagian bentuk demokrasi sebagai sistem pemerintahan dibedakan menjadi :
a.       Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b.      Republik, berasal dari kata ”res’’ artinya pemerintahan dan “publica’’ berarti rakyat. Jadi republik adalah sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
c.       Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
d.      Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
e.       Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
f.       Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
g.      Mobokrasi/ohklokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa – apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.


D.      Bentuk – Bentuk Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi dibidang politik. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945 – 1949) kemudian di lanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945 – 1959), kehidupan politik dan pemerintahan politik tidak stabil, sehingga program tidak dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan penyebabnya adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan, karena dalam negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer, kedudukan negara di bawah DPR dan keberadaannya sangat tergantung pada dukungan DPR, dan pemerintahan lain adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu.
2.      Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Pokok – pokok demokrasi terpimpin yang di ungkapkan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 antara lain :
1)      Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator.
2)      Demokrsi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial.
4)      Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5)      Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seringkali menyimpang dari nilai – nilai pancasila, UUD 1945 dan budaya bangsa.
3.      Demokrasi Terpimpin
Demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil dan menguntungkan bangsa.
Nilai – nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi. Jadi, pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai – nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar – pilar demokrasi modern.
Nilai – nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Kedaulatan rakyat
Didasarkan pada bunyi pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yaitu”... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...” kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi.
b.      Republik
Didasarkan pada pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi “... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia...” Republik berarti res publica, negara untuk kepentingan umum.
c.       Negara berdasar atas hukum
Didasarkan pada kalimat “... Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...” Negara hukum Indonesia menganut hukum arti luas atau materiil.
d.      Pemerintahan yang konstitusional
Berdasar pada kalimat “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia..” UUD negara Indonesia 1945 adalah konstitusi negara.
e.       Sistem perwakilan
Berdasarkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
f.       Prinsip musyawarah
Berdasarkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

g.      Prinsip Ketuhanan
Demokrasi di Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan, ke bawah kepada rakyat dan ke atas dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan.
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut :
1)      Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
2)      Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar