Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di
semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan
hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
- Meningkatkan integritas moral
dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara
Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
- Mewujudkan lembaga peradilan
yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
- Mengembangkan peraturan
perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi
era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
- Menyelenggarakan proses
peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan
nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
- Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan
hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
- Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang
sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta
perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik
dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan
publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur
undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang
layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama
bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan
jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan
birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan
agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama
pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata,
serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
- Mengelola kebijakan makro dan
mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat
suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang
stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan
pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau,
serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
- Mengembangkan kebijakan fiskal
dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
- Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh
lembaga independen.
- Mengoptimalkan penggunaan
pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
- Mengembangkan kebijakan
industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing
global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan
menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
- Memperdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang
seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat,
pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan
lokasi berusaha.
- Menata Badan Usaha Milik Negara
secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan
dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik,
indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja
kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang–undang.
- Mengembangkan hubungan
kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan
menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta
antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi
nasional.
- Mengembangkan sistem ketahanan
pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan
budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam
jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan
memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan
produksi yang diatur dengan undang–undang.
- Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
- Mengembangkan kebijakan
pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat
setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata
ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
- Meningkatkan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga
terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
- Mengembangkan ketenagakerjaan
secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan
kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan,
perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
- Meningkatkan kuantitas dan
kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan
kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu
dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
- Meningkatkan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
- Melakukan berbagai upaya
terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan
dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
- Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas
kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta
didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
- Menyehatkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan
disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara
bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur ,
serta penghematan pengeluaran.
- Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar
perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya,
adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
- Melaksanakan restrukturisasi
aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan
perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara
transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
- Melakukan renegoisasi dan
mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana
Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya,
dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang
pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
- Melakukan secara proaktif
negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka
meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang
berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi
asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
- Menyehatkan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan
dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan
tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
- Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja
lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi
organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat
dalam kehidupan bernegara.
- Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan
menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
- Memasyarakatan dan menerapkan
prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas
dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan
nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
- Membangun bangsa dan watak
bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran,
sejahtera, adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar