HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAHAN
PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Ditinjau
dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilihat
dari Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kebijakan
desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggung
jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities (dampak) akhir dari
penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara. Peran Pusat
dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro,
melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan (capacity
building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan
peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam
melaksanakan otonominya Daerah berwenang membuat kebijakan Daerah. Kebijakan
yang diambil Daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya
dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi
yaitu norma, standard dan prosedur yang ditentukan Pusat.
Pemerintahan
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan
pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut
meliputi:
a.
Hubungan wewenang
b.
Keuangan
c.
Pelayanan umum
d.
Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
A. Hubungan Wewenang
1. Pembagian urusan Pemerintahan
Ketentuan
hukum yang mengatur lebih lanjut hubungan antara pempus dan pemda sebagai
penjabaran dari dasar konstitusioanal adalah Pasal 10-18 UU Nomor 32 Tahun
2004.
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
a).
Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (pemerintah)
b).
Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
c).
Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
2. Kriteria Pembagian urusan antar
Pemerintah, daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis.
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis.
a).
Eksternalitas
Adalah
pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan
dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan
pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional
menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan
Pemerintah.
b).
Akuntabilitas
Adalah
pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa
tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat
pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang
ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan
pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
c). Efisiensi
Adalah
pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan
tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan
ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam
penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam
penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan
oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila
ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada Daerah
Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan
akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka
bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian
bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah
beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan
hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat
dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Sedangkan yang dimaksud dengan
keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang
dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan
(inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung
sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.
3. Urusan Pemerintah yang menjadi
urusan pempus
Urusan
pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi
urusan Pemerintah meliputi:
a. Politik luar negeri;
mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam
jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan
perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri,
dan sebagainya
b. Pertahanan;
misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan
perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya,
membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan,
menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara
dan sebagainya;
c. Keamanan;
misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan
keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak
kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan
sebagainya
d. Yustisi;
misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan
lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan
grasi, amnesti, abolisi, membentuk undangundang, Peraturan Pemerintah pengganti
undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional,
dan lain sebagainya
e. Moneter dan fiskal nasional;
misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan
moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya
f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Urusan
pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan
yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan pempus meliputi :
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum
d.
pekerjaan umum;
e.
perumahan;
f.
penataan ruang;
g.
perencanaan pembangunan;
h.
perhubungan;
i.
lingkungan hidup;
j.
pertanahan;
k.
kependudukan dan catatan sipil;
l.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
m.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
n.
sosial;
o.
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
p.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
q.
penanaman modal;
r.
kebudayaan dan pariwisata;
s.
kepemudaan dan olah raga;
t.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
u.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah kepegawaian, dan persandian;
v.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
w.
statistik;
x.
kearsipan;
y.
perpustakaan;
z.
komunikasi dan informatika;
aa.
pertanian dan ketahanan pangan;
bb. kehutanan;
cc.
energi dan sumber daya mineral;
dd. kelautan
dan perikanan;
ee.
perdagangan . . .
ff.
perdagangan; dan
gg. perindustrian.
4. Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan
Dalam
menyelenggarakan 6 urusan pemerintahan (pasal 10 ayat 3 UU No.32/2004)
Pemerintah :
a)
Menyelenggarakan sendiri
b)
Dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau
c)
Dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau
pemerintahan desa.
Di
samping itu, penyelenggaraan di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3)
Pemerintah dapat :
a)
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan,
atau
b)
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur
selaku wakil pemerintah,
c)
atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah
daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
5. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemda
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan
berdasarkan kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
a)
Urusan wajib artinya : Penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal
dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib
menurut penjelasan UU No.32/2004 artinya suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara seperti perlindungan hak
konstitusional, pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal,
prasarana lingkungan dasar; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan
masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan
NKRI; dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan
konvensi internasional.
b)
Urusan pilihan artinya : baik untuk pemerintahan
daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpetensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan menurut PP No 38/2007 meliputi :
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
pariwisata;
f.
industri;
g.
perdagangan; dan
h.
ketransmigrasian
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta
kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Urusan pemerintahan
yang dilimpahkan kepada Gubernur juga disertai dengan pendanaan sesuai dengan
urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial;
g.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapatdilaksanakan oleh kabupaten/kota
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan
yang berskala kabupaten/kota (psl 14) meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
1.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.
2.
Hubungan Dalam bidang keuangan
·
Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat
1 UU No.32/2004 meliputi :
a.
Pemberian sumber-sumber keuangan untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah;
b.
pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan
daerah; dan
c.
pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan
daerah
·
Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah
meliputi :
a.
bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan
daerah provinsi dan. pemerintahan daerah kabupaten/kota;
b.
pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung
jawab bersama;
c.
pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan
d.
pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.
3.
Hubungan dalam bidang pelayanan umum
·
Antara Pempus dan pemda (vertikal) meliputi :
a.
kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar
pelayanan minimal;
b.
pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan daerah; dan
c.
fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan
daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
·
Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a.
pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi
kewenangan daerah;
b.
kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan
pelayanan umum; dan
c.
pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
4.
Hubungan dalam bidang
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
· Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
a.
kewenangan, tanggung
jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan
pelestarian;
b.
bagi hasil atas
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c.
penyerasian
lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan
·
Antar pemerintahan daerah
(horisontal) meliputi :
a.
Pelaksanaan pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
b.
Kerja sama dan bagi
hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan sumber daya lainnya antar
pemerintahan daerah; dan
c.
Pengelolaan perizinan
bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Daerah yang memiliki
wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.
Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar
dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan
daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut) meliputi:
a.
eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b.
pengaturan administratif;
c.
pengaturan tata
ruang;
d.
penegakan hukum
terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya
oleh Pemerintah;
e.
ikut serta dalam
pemeliharaan keamanan; dan
f.
ikut serta dalam
pertahanan kedaulatan negara.
Kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk
kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24
(dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut
dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2
(dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga)
dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.
FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dewan Perwakilan
Daerah sejak awal perubahan UUD 1945 memang tidak dimaksudkan sebagai unsur
utama dalam pembuatan undang-undang, namun menjadi lembaga yang terkait dengan
kelembagaan MPR. Adanya usulan atau pendapat untuk menguatkan kelembagaan DPD
dalam pembuatan undang-undang, yang berarti akan memberi voting right yaitu hak
untuk menolak atau menyetujui rancangan undang-undang tentunya harus dikaji
secara komprehensif.
Apabila DPD diberi
kewenangan voting right dalam pembuatan UU, haruslah dibedakan keterlibatannya,
apakah anggota DPD yang diberi hak voting right, ataukah kelembagaan DPD yang
diberi hak voting right tersebut. Apabila voting right tersebut diberikan
kepada anggota DPD, maka tidak akan diperlukan forum pengambilan putusan yang
terpisah antara DPR dan DPD, karena pada hakekatnya ada hak suara yang sama
dalam memberikan sikap terhadap sebuah rancangan undang-undang antara anggota
DPR dan DPD. Forum yang dihadiri oleh anggota DPD dan DPR menjadi forum dalam mekanisme
pengambilan putusan pembuatan undang-undang. Apabila voting right diberikan
kepada lembaga DPD dalam proses pembuatan UU, maka forum pengambilan keputusan
haruslah terpisah antara DPR dan DPD. Mekanisme ini sesuai dengan model
bicameral. Hal yang masih harus dipertimbangkan adalah posisi Presiden dalam
pembuatan undang-undang. Apakah Presiden masih terlibat dalam pembuatan
undang-undang sebagaimana dinyatakan dalam pasal 20 ayat (2) UUD 1945 setelah
perubahan. Apabila campurtangan Presiden dalam pembuatan undang-undang
dihapuskan, maka sistem pemisahan kekuasaan memang benar-benar terciptakan,
artinya pembuatan undang-undang semata-mata urusan DPD dan DPR. Apabila
Presiden masih terlibat dalam proses pembuatan undang-undang sehingga ketentuan
Pasal 20 ayat (2) masih dipertahankan maka dalam pembuatan undang-undang akan
melibatkan secara langsung tiga lembaga negara, yaitu DPR, DPD dan Presiden.
Disamping hal-hal
sebagaimana diuraikan tersebut di atas, pertimbangan kesisteman perlu
diperhatikan. Apabila dalam pembuatan undang-undang kepada DPD diberi hak
voting, maka harus juga dipertimbangkan adanya lembaga MPR yang masih tetap
eksis dalam UUD 1945 setelah perubahan. Keterlibatan DPD dalam pembuatan
undang-undang akan berarti bahwa untuk membuat undang-undang ada tiga lembaga
negara yang aktif, yaitu DPR, DPD dan Presiden. Sementara itu menurut ketentuan
Pasal 3 ayat (1) UUD setelah perubahan, MPR berwenang untuk mengubah dan
menetapkan UUD, sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Kedudukan
sebuah UUD adalah lebih tinggi dibandingkan kedudukan sebuah undang-undang,
sehingga terhadap sebuah undang-undang yang bertentangan dengan UUD dapat
dilakukan pengujian materiil. Kesisteman dari UUD akan terganggu dan
ketidaklogisan muncul karena untuk mengubah dan menetapkan UUD yang
kedudukannya lebih tinggi dari UU cukup dilakukan oleh MPR yang keanggotaannya
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, sedangkan untuk membentuk
undang-undang yang kedudukannya lebih rendah dari UUD akan melibatkan tiga lembaga
negara, Presiden, DPD dan DPR.
Sehingga dari sudut
pandang sebuah sistem konstitusi dengan mempertimbangkan hubungan antara
kewenangan lembagaan negara yang diatur didalamnya, pemberian voting right
kepada DPD dalam pembuatan undang-undang akan menimbulkan implikasi yang sangat
luas, dan tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah pasal-pasal yang mengatur
kewenangan DPD saja, bahkan harus dilakukan strukturisasi ulang terhadap sistem
UUD 1945 yang berhubungan dengan eksistensi lembaga negara yang lain.
Kewenangan yang
diberikan oleh UUD kepada DPD akan menghasilkan suatu produk yang sangat
penting apabila dapat dilakukan secara lebih profesional, dan proaktif. Hak DPD
untuk ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dinyatakan oleh Pasal
22D tidaklah menjadikan DPD hanya bersifat pasif menunggu adanya rancangan
undang-undang dari Presiden atau DPR yang akan dibahas, tetapi secara proaktif
dapat mengkaji materi-materi yang seharusnya ada dalam sebuah undang-undang,
atau yang telah ada dalam sebuah undang-undang. Hasil kajian tersebut dapat
diajukan kepada DPR dalam bentuk rancangan undang-undang, atau dapat dijadikan
bahan dalam membahas rancangan undang-undang. DPD dapat menyusun sebuah
"blue print"substansi undang-undang yang akan ditawarkan kepada DPR,
baik dalam RUU versi DPD, maupun dalam pembahasan RUU. DPD cukup punya waktu
untuk melakukan hal tersebut karena tidak terganggu oleh tugas-tugas lain, dan
dalam melaksanakan fungsinya seharusnya DPD dapat lebih independent
terhindarkan diri dari kepentingan politik. Nilai karya DPD bukan karena
otoritas politiknya tetapi kualitas produknya yang semestinya lebih objektif,
dimana fungsi konstitusional tersebut diperlukan dalam kesisteman UUD.
WEWENANG
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MENURUT PASAL 22D
UUD 1945
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22D UUD 1945 (Perubahan), kewenangan DPD dapat dibedakan dalam beberapa bidang, yaitu:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22D UUD 1945 (Perubahan), kewenangan DPD dapat dibedakan dalam beberapa bidang, yaitu:
1.
Bidang
legislasi (pembentukan undang-undang).
Dalam bidang legislasi DPD mempunyai wewenang untuk
mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada DPR serta ikut membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan:
a.
otonomi daerah,
b.
hubungan pusat dan daerah,
c.
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
d.
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta
e.
perimbangan keuangan pusat dan daerah
2.
Bidang
konsultasi (pemberian pertimbangan).
Dalam bidang konsultasi atau pemberian pertimbangan,
DPD mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Termasuk pula dalam fungsi konsultatif DPD adalah terkait dengan dimilikinya
wewenang untuk ikut memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan [Pasal 23F ayat (1) UUD 1945].
3.
Bidang
kontrol (pengawasan).
Dalam bidang kontrol (pengawasan), DPD mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai:
a.
otonomi daerah,
b.
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
c.
hubungan pusat dan daerah,
d.
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya,
e.
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
pajak, pendidikan, dan agama.
Hasil pengawasan terhadap hal-hal tersebut kemudian
disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Dari ketiga bidang tersebut, kewenangan DPD yang
berhubungan erat dengan pembentukan undang-undang adalah bidang legislasi dan
bidang konsultasi. Namun demikian, oleh karena rumusan dalam Pasal 22D tersebut
masih terlalu umum, maka pelaksanaan kewenangan DPD dalam pembentukan
undang-undang perlu ditinjau dari undang-undang yang merupakan pelaksanaan
lebih lanjut dari UUD 1945.
HAK DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
DPD mempunyai hak:
a.
mengajukan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b.
ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
c.
memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
d.
melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
Hak
Anggota DPD menurut Pasal 232 UUMD3
Anggota
DPD mempunyai hak:
a.
bertanya;
b.
menyampaikan
usul dan pendapat;
c.
memilih
dan dipilih;
d.
membela
diri;
e.
imunitas;
f.
protokoler;
dan dan
g.
keuangan
dan administratif.
makasih tugas saya telah terbantu dengan blogger anda :)
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
makasih atas pengetahuannya
BalasHapusAlhamdullilah.., ada bahan buat ngajar. Makasih ya.
BalasHapusAlhamdullilah.., ada bahan buat ngajar. Makasih ya.
BalasHapusmaaf ingin menambahkan, yang point 3 yang urusan pemerintah pusat kurang agama
BalasHapus1. Politik luar negeri
2. pertahanan
3. keamanan
4. yustisi
5. fiskal moneter
6. agama
terimakasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterima kasih anda sangat membantu
BalasHapusAda yg lucu pada UUDMD3 yaitu hak IMUNITAS. 😅😂
BalasHapusMNTP
BalasHapusMantap.. Saya senang dengan artikel ini
BalasHapusTks Bu, sangat bagus informasinya.
BalasHapusHalo,
BalasHapusAllah SWT telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya karena menggunakan Ibu Margaret untuk mengubah situasi keuangan kehidupan saya menjadi lebih baik dan stabil sehingga saya sekarang memiliki bisnis saya sendiri di kota.
Nama saya Wani Binti Yasin dari kota Medan di Indonesia, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Margaret yang telah membantu saya dengan pinjaman yang bagus setelah saya mendapat banyak uang di tangan pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya atas uang saya tanpa menawarkan saya Saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Medan dimana saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya. dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena ini, saya berhutang budi kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak memiliki seseorang untuk dijalankan, sampai pada suatu hari yang setia bahwa seorang teman saya menelepon Nur Syarah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman Ibu Margaret, jadi saya harus menghubungi Nur Syarah dan dia memberi tahu saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu Margaret bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi ibu Margaret dan saya terkejut bahwa pinjaman saya adalah proses d dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah sebuah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan bagus Mother Margaret
jadi saya akan saran semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Margaret melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang ibu Margaret melalui saya email: wanibintiyasin@gmail.com dan anda masih bisa menghubungi teman saya Nur Syarah yang mengenalkan saya ke Ibu Margaret via email: nursyarah36@gmail.com
semoga Allah terus memberkati dan menyayangi Ibu Margaret untuk mengubah kehidupan finansial saya.
makasih, ini sangat membantu
BalasHapusKak mau tanya biar materi ini dijadikan semacam pdf itu caranya gimana yah?biar bisa dibuka diwps offline?
BalasHapusSaya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Allah SWT untuk apa yang Dia gunakan Bunda Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di Indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu hidup menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah berusaha beberapa kali untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapusPada hari yang penuh pengabdian ini ketika saya pergi melalui internet, saya melihat kesaksian ibu Annisa bekerja tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ny. Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya tentang ibu perusahaan pinjaman Rossa dan seberapa benar pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa akun saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk bersaksi kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Dapat juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com
Saya Widya Okta, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman palsu di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pinjaman 6-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan seorang teman saya yang saya jelaskan situasinya kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya baik Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda sebaiknya menghubungi SANDRAOVIALOANFIRM. hubungi mereka melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com) Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.
BalasHapusPENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR Berlaku sekarang.
BalasHapusPencari Pinjaman yang Terhormat,
Salam dari PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Hutang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika tertarik silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.
kami memberikan yang berikut;
*Perbaikan rumah
* Pinjaman Inventor
* Kredit Mobil
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Jalur Kredit
* Pinjaman Kedua
* Pinjaman Bisnis
*Pinjaman pribadi
* Pinjaman Internasional.
Kami bersertifikat, dapat dipercaya, dapat diandalkan, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662
Semoga berhasil,
PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
PENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR Berlaku sekarang.
BalasHapusPencari Pinjaman yang Terhormat,
Salam dari PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Hutang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika tertarik silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.
kami memberikan yang berikut;
*Perbaikan rumah
* Pinjaman Inventor
* Kredit Mobil
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Jalur Kredit
* Pinjaman Kedua
* Pinjaman Bisnis
*Pinjaman pribadi
* Pinjaman Internasional.
Kami bersertifikat, dapat dipercaya, dapat diandalkan, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662
Semoga berhasil,
PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Kabar Baik, Semuanya.
BalasHapusNama saya Untung Kadu. Saya tinggal di kota bernama Padang di Indonesia, saya juga dari Indonesia. Saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup suami saya dan saya dari rumput menjadi anugerah. Saya dulunya adalah wanita miskin, tetapi dia telah mengubah saya menjadi orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.
Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp8.700.100, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi Saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman online, kami membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mrs. REBACCA ALMA yang merupakan CEO dari Rebacca Alma Loan Company.
Saya mengajukan jumlah pinjaman (Rp 520.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena kenyataan bahwa tidak ada jaminan yang diperlukan untuk pinjaman transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disimpan ke rekening bank saya.
Jadi saya ingin menasihati siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk segera menghubungi dia melalui: rebaccaalmaloancompany@gmail.com Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkatinya dan juga keluarganya untuk hal-hal baik yang dia lakukan telah dilakukan dalam hidupku. Ini adalah ibu Whatsapp Number +14052595662
Anda juga dapat menghubungi saya di untungkadum@gmail.com untuk info lebih lanjut. dan di sini adalah email dari teman saya yang merujuk saya ke Rebacca Alma Loans rahimteimuri97@gmail.com Dia memperkenalkan saya kepada Ibu Rebacca. Anda juga dapat menghubunginya untuk mendapatkan lebih banyak arahan. Tuhan memberkati Anda semua dan semoga beruntung saat Anda mendapatkan milik Anda.
Nama ..... jayachandra fadhlan
BalasHapusNegara .... indonesia
W / S ......... + 62 821-3272-6591
email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)
Nama saya jayachandra fadhlan,
dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih dengan hasil hasil jerih payah Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Saat saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSOTIK. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang disetujui pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka menyelesaikan meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya memperbolehkan, dan memungkinkan ini membuat saya kehilangan uang, tetapi saya terpana. Dapatkan saya pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa Jaminan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya perlu semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Terima kasih lagi untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita dan memberi kita umur panjang dan sejahtera.
Perusahaan ..... karina roland perusahaan pinjaman
W / S ...... + 1 (585) -708-3478
email ...... (karinarolandloancompany@gmail.com)
Salam ..... Harap Anda semua harus membaca apa yang saya katakan ....
BalasHapusBiarkan saya perkenalkan dulu diri saya, Nama saya Adhityas Kripsiani, saya berasal dari kota Bandung, saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Yogyakarta.
Keinginan saya dan impian tertinggi saya adalah ingin memiliki bisnis atau toko sendiri, tetapi jika Anda hanya mengandalkan gaji Anda, mungkin butuh waktu yang sangat lama di mana biaya sewa dan anak-anak yang telah terakumulasi hanya akan lebih sulit dan jeritan panjang tidak akan terwujud
Saya mencoba "membuka internet dan saya melihat tulisan orang-orang sukses yang dibantu oleh seorang ulama dari sana saya mencoba untuk menghubunginya, pada awalnya saya terus mengirim sms sampai saya mendapat balasan dari perusahaan yang merupakan awal kesuksesan saya. Jika Anda ingintoget cara mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT MEMBAYAR HUTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI LAINNYA, TANPA KEBUTUHAN RITUAL, CEPAT DLL. melalui bantuan dalam menarik lebih banyak dana oleh ulama di kepala sekolah asrama shohibul Qur'an, dan akhirnya saya mencoba menghubungi Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma dengan kompensasi yang sama untuk impian saya dan untuk membayar utang, terima kasih Tuhan kepada Tuhan yang maha kuasa melalui bantuannya. Sekarang saya membuka usaha distribusi di Bandung.
Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Irlina Tuty Sartika untuk merujuk saya ke perusahaan pinjaman tempat saya mencapai impian saya sekarang.
Hubungi ibu yang baik REBACCA ALMA LOAN COMPANY melalui emailnya rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Silakan untuk penjelasan lebih rinci. Anda juga dapat menghubunginya melalui Whatsapp +14052595662
Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan, hubungi saya melalui email saya adhityaskripsiani@gmail.com.
Anda juga dapat menghubungi wanita yang merujuk saya ke perusahaan pinjaman yang sah ini Mrs. irlinatutysartika15@gmail.com
Anda tidak perlu ragu atau tertipu dan dikejar-kejar oleh hutang lagi, sekarang saya membagikan pengalaman yang saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat.
Are you in a financial crisis, looking for money to start your own business or to pay your bills?
BalasHapusGET YOUR BLANK ATM CREDIT CARD AT AFFORDABLE PRICE*
We sell this card to all our customers and interested buyers worldwide,Tho card has a daily withdrawal limit of $5000 and up to $50,000 spending limit in stores and unlimited on POS.
**WHAT WE OFFER**
*1)WESTERN UNION TRANSFERS/MONEY GRAM TRANSFER*
*2)BANKS LOGINS*
*3)BANKS TRANSFERS*
*4)CRYPTO CURRENCY MINNING*.
*5)BUYING OF GIFT CARDS*,
*6)LOADING OF ACCOUNTS*
*7)WALMART TRANSFERS*
*8)BITCOIN INVESTMENTS*
*9)REMOVING OF NAME FROM DEBIT RECORD AND CRIMINAL RECORD*
*10)BANK HACKING*
email blankatmmasterusa@gmail.com
you can also call or whatsapp us Contact us today for more enlightenment
+1(539) 888-2243
WE ARE REAL AND LEGIT...........2019 FUNDS/FORGET ABOUT GETTING A LOAN..
IT HAS BEEN TESTED AND TRUSTED
whatsapp only ===>> +1(539) 888-2243
semua berkat mrs karina roland
BalasHapusNama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir merenggut nyawaku, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik perusahaan pinjaman roland karina, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat bertemu dengan syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam seperti yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah rincian saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik Ibu. Karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp hanya +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaannya yang baik dalam hidup saya dan keluarga saya.
Halo nama saya Cynthia Dafa, saya tinggal di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berterima kasih kepada Yang Mahakuasa Alleh atas hidup saya dan menggunakan saya untuk memenuhi perusahaan ibu yang setia (Perusahaan Investasi Pinjaman Christabel Missan) untuk mengubah hidup saya daripada miskin menjadi kaya, saya memiliki masalah keuangan dan itu sangat buruk dan sulit tetapi terima kasih untuk perusahaan ibu yang jujur dan setia, MRS. CHRISTABEL MISSAN PINJAMAN INVESTASI PERUSAHAAN yang membantu saya dengan pinjaman 300 miliar dan sekarang saya memiliki transfer pinjaman ke rekening bank saya dan saya hanya melakukan pembayaran untuk memindahkan pinjaman saya tanpa menambah rasa sakit saya dan sekarang keluarga saya dan saya bekerja dengan baik dan sekarang Bisnisnya baik-baik saja terima kasih kepada ibu yang jujur kepada Christabel Missan.
BalasHapusJika Anda tahu bahwa Anda membutuhkan pinjaman segera, saya akan merekomendasikan Anda ke Puan Christabel Missan di Email :: christabelloancompany@gmail.com
Instagram ': christabelmissan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda masih dapat menghubungi saya, teman saya, yang memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman ibu yang jujur lianmeylady@gmail.com
Tolong tolong jika mau, Anda masih bisa menghubungi saya cynthiadafaq@gmail.com
Dan Anda juga dapat menghubungi nomor WhatsApp ibu yang jujur +15614916019