POLITIK
STRATEGI NASIONAL
1. Pengertian
politik,Unsur-unsur politik dan segala hal yang berkaitan dgn politik.
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti
kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang
berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan
negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan.
Menurut Aristoteles dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan
kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon
politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan
sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti
akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai
kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia
mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih
kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar
menerima pandangannya. Kesimpulan menurut Aristoteles bahwa usaha memaksimalkan
kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah
melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam
suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk
tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan,
yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan
(power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid),
dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada
umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan
keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem
politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau
alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa
berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan
(power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina
kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika
perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya
merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan
upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula
yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan
negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam
beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik
politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya.
Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat
(public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik
menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan
kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
unsur-unsur politik
meliputi :
1.Teori ilmu politik yaitu meliputi
teori pilitik dan sejarah perkemangan ide-ide politik.
2.Lembaga-lembaga politik yaitu
meliputi UUD, pemerintah nasional, pemda dan lokal, fungsi ekonimi dan sosial
pemerintah dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
3.Partai politik yaitu meliputi
organisasi masyarakatm pendapat umun, partisipasi warga negara dalam
pemerintahan dan administrasi.
4.Hubungan internasional yaitu
meliputi politik internasional, organisasi-organisasi internasionak,
admnistrasi internasional dan hukum internasional.
Kata ‘politik’ dapat menunjukkan
kepada :
1.Segi kehidupan manusia untuk
kekuasaaan (power relation).
Misalnya :
- Kebeasan politik.
-
Kejahatan politik.
- Kegiatan politik.
- Hal-hal berkaitan dengan politik.
2.Tujuan yang hendak dicapai.
Misalnya :
- Politik keuangan.
- Politik luar negri.
- Politik Dalam negri.
- Ekonomi,dsb.
Beberapa point tentang perkembangan
pandangan pada politik :
1.Politik sebagai usaha-usaha yang
ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama.
2.Politik sebagai segala ahal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
3.Politik sebagai segala kegiatan
yang diarahkan untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
4.Politik sebagai kegiatan yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum.
5.Politik sebagai konflik dalam
rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.
2.Pengertian strategi dan tingkatan
pengambil keputusan dalam pemerintahan Negara Indonesia
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan
. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Tingkat pengambilam keputusan
kebijakan dalam pemerintahan :
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR
sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena
Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan
berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR
setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi
dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama kurang lebihnya lima tahun.
S tratifikasi Tingkat
penentu kebijakan politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai
berikut :
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di
atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di
daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II. IMPLENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar