1.
Jelaskan tentang Naturalisasi
Pengertian naturalisasi
Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum
yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal :
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a.
Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
Ø Telah berusia 21 Tahun
Ø Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang
paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
Ø Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia
perlu mendpt persetujuan istrinya
Ø Dapat berbahasa Indonesia
Ø Sehat jasmani & rokhani
Ø Bersedia membayar kepada kas negara uang
sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
Ø Mempunyai mata pencaharian tetap
Ø Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila
ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka
(warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
2.
Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan RI
bagi WNA ?
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006
a)
Melalui Kelahiran
Ø
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia
Ø
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga
Negara asing
Negara asing
Ø
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
asing dan ibu WNI
Ø
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Ø
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
Ø
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
Ø
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang
diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
Ø
Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
kewarganegaraan ayah dan ibunya
Ø
Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya
tidak
diketahui
diketahui
Ø
Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
Ø
Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI
yang
karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
Ø
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (
delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
b)
Melalui Pengangkatan
Ø
Diangkat sebagai anak oleh WNI
Ø
Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
Ø
Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
c)
Melalui Pewarganegaraan
Ø
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
Ø
Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
Ø
Sehat jasmani dan rohani
Ø
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD
1945
Ø
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
Ø
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi
berkewarganegaraan
ganda
ganda
Ø
Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
Ø
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Ø
Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an
kepentingan
Negara.
Negara.
d)
Melalui perkawinan
Ø
Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
Ø
Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
3.
Apa yang menjadi penyebab WNI kehilangan
kewarganegaraannya ?
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia,
yaitu sbb;
Ø
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
Ø
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Ø
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya
sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.,
bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan
RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Ø
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
Ø
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya
dapat dijabat oleh WNI
Ø
Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Ø
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Ø
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau
surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya
Ø
Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006,
juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan
ketentuan sebagai berikut;
Ø
Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan
kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA
kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.
Salam kenal,saya bisa membantu untuk seluruh proses keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),PMA,API-U,SIUJK,Bikin PT,CV dan legal dokumen yg lainya...
BalasHapusContact : wibawa.grup@gmail.com
wibawa.group@yahoo.com